
IPW: Rismon Tak Bisa Berbicara sebagai Ahli Digital Forensik di Sidang Fitnah Ijazah Palsu Jokowi!
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh menyebut, Rismon Sianipar tidak bisa berbicara sebagai Ahli Digital Forensik dalam persidangan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, Rismon merupakan tersangka dalam perkara ini, sementara dalam persidangan Rismon merupakan terdakwa.
“Misalnya Rismon itu ahli digital forensik tetapi apakah dia bisa berbicara untuk di persidangan itu? Tidak bisa,” ujar Sugeng dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (19/11/2025).
Di dalam persidangan, kata Sugeng, Rusmin akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa. Menurutnya, keterangan terdakwa nyaris tidak diperhitungkan dalam sebuah sidang.
“Karena kekuatan pembuktian seorang terdakwa nyaris tidak diperhitungkan,” tegas dia.