
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha yang menjadi pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal sekaligus tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC) hingga 9 September 2025.
“Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan, Rudy Ong ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (21/8), melakukan upaya jemput paksa terhadap komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan tersebut.
Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Kamis (21/8) malam, Rudy Ong kemudian tiba pada pukul 21.36 WIB.
Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Sementara itu, KPK pada 24 September 2024, telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).
Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.